Tata Tertib Sekolah Darma Yudha
KERAPIAN
A. Seragam
- Setiap hari Senin siswa wajib mengenakan seragam nasional (putih/merah), topi, pin nama, sepatu hitam polos, kaos kaki putih setengah betis.
- Setiap hari Selasa - Jumat, siswa wajib mengenakan seragam sekolah (putih-hijau), pin nama, sepatu putih polos dan kaos kaki putih polos setengah betis.
- Pakaian olah raga dikenakan pada pelajaran olahraga dan kesenian.
- Siswa wajib mengenakan jas yang disediakan oleh pihak sekolah untuk acara-acara khusus yang mewakili nama sekolah.
B. Perlengkapan sekolah
- Siswa tidak diizinkan memakai perhiasan dan aksesoris yang berlebihan.
- Siswa diperbolehkan menggunakan tas sekolah yang disukai namun ukurannya harus muat di loker sekolah (40 cm X 90 cm).
C. Penampilan
- Untuk siswa putri yang berambt panjang, diatur agar terlihat rapi dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
- Untuk siswa putra tidak diperbolehkan berambut panjang.
- Siswa dilarang mewarnai rambut.
- Siswa tidak diperbolehkan berkuku panjang dan memakai cat kuku.
- Siswa tidak
diperbolehkan memakai make-up kecuali untuk kegiatan khusus (misalnya
untuk perlombaan).
KEHADIRAN SISWA
- Siswa wajib hadir di sekolah pukul 07.50 Wib. untuk mengikuti apel pagi.
- Siswa yang tidak hadir dan tidak memberikan kabar sampai pukul 08.15 Wib. akan dianggap absen, kecuali ada alasan khusus.
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pihak sekolah.
- Jika siswa sakit lebih dari 3 hari wajib menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
- Siswa tidak dapat mendahului dan menambah hari libur tanpa seijin kepala sekolah.
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh sekolah.
- Jika siswa meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung harus mendapatkan jjin dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlebih dahulu.
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik.
- Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.
- Siswa dilarang membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar seperti mainan, benda-benda tajam (pisau, gunting), handphone, dll di sekolah.
RELASI SISWA DAN GURU
- Siswa wajib menghormati guru-guru dan karyawan-karyawan di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang memberikan hadiah benda/ barang dalam bentuk apapun kepada guru.
KEBERSIHAN
- Siswa wajib menjaga kebersihan selama berada di lingkungan sekolah.
- Area sekolah adalah area bebas rokok.

Home